BANDUNG, KOMPAS.TV - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, mendapat pembebasan bersyarat. Novanto kini telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. <br /> <br />Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengatakan pembebasan bersyarat didapat setelah Novanto mendapat pemotongan hukuman kasus korupsi e-KTP lewat peninjauan kembali. Novanto masih dikenai wajib lapor di Badan Pemasyarakatan. <br /> <br />Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. <br /> <br />Baca Juga Eks Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat, Tetap Wajib Lapor di https://www.kompas.tv/nasional/611966/eks-ketua-dpr-setya-novanto-bebas-bersyarat-tetap-wajib-lapor <br /> <br />#setyanovanto #korupsi #lapas #penjara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/612028/keluar-lapas-eks-ketua-dpr-ri-setya-novanto-bebas-bersyarat-kompas-petang
